Warga Trans Keluhkan Pungutan Rp 100 Ribu

Warga Trans Keluhkan Pungutan Rp 100 Ribu

\"pungliKEPAHIANG, BE - Warga transmigrasi di Kepahiang yang berasal dari DKI Jakarta, Nganjuk dan Madiun mengeluhkan pungutan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Warga transmigrasi dimintai biaya Rp 100 ribu untuk kepengurusan administrasi penduduk oleh pihak kecamatan.

Perwakilan warga transmigrasi, Heintje S Dotalung (43) mengatakan dirinya bermaksud mengurus administrasi kependudukan di Dukcapil Kepahiang. Ini karena dirinya bersama puluhan warga lainnya merupakan warga tranmigrasi swakarsa.

\"Namun dalam kepengurusannya pihaknya diminta biaya yang cukup besar, disamping itu juga terkesan dipersulit. Makanya tadi saya ke Dewan untuk meminta bantuan agar administrasi penduduk kami seperti Kartu Keluarga (KK) bisa diterbitkan,\" katanya. Dikatakannya, dirinya bersama dengan warga transmigrasi lainnya ditempatkan di wilayah Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir.

Di Pagar Agung warga transmigrasi datang dari 3 daerah di pulau Jawa. \"Saya beserta 24 warga lainnya dari DKI yang tiba disini tanggal 15 Desember lalu, sementara 25 lainnya dari Nganjuk dan Madiun yang tiba 2 hari lebih dulu dari kami. Karena saat ini kami di kabupaten Kepahiang maka sudah seharusnya mengurus administrasi kependudukan disini,\" jelasnya.

Sementara itu, warga transmigrasi yang baru didatangkan bulan Desember lalu itu, kemarin (28/2) megadukan hal tersebut ke DPRD Kepahiang. Lantas, pasca melayangkan aduan tersebut, perwakilan warga transmigrasi bersama Ketua Komisi I DPRD Edwar Samsi SIP MM menyambangi Dinas Dukcapil untuk mencari kejelasan terkait kepengurusan administrasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Su\'urdi SSos mengatakan sejauh ini jika kelengkapan dari daerah asal memang sesuai dengan aturan yang berlaku, maka proses kepengurusan administrasi penduduknya akan tetap dibuat dan warga trans tidak akan dipungut biaya apapun.

\"Menyangkut biaya ini akan kita koordinasikan lagi dengan Dinsosnakertran mengingat tahun sebelumnya tidak juga dipungut biaya. Yang jelas kalau kelengkapan berkas sesuai aturan akan kita proses,\" jelasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: